Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aparat kepolisian Polres Sinjai melakukan razia di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabuapten Sinjai, Sulawesi Selatan pada pukul 20.00 Wita, Sabtu (28/4/2018).
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 192 botol minuman keras dari berbagai merk .
Selain mengamankan 192 botol miras juga mengamankan mobil yang muat miras tersebut beserta pemiliknya Heriyanto (38) asal JL Sultan Isma, Kelurahan Balangniapa, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan. Seluruh barang buktinya saat ini sedang disimpan di Mapolres Sinjai untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, menyampaikan bahwa razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, menjelang bulan suci Ramadan dan untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi disebabkan karena mengkonsumsi miras.
" Kami minta kepada warga di Kabupaten Sinjai untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dan untuk yang mengetahui penyimpanan miras dan peredaran miras agar menyampaikan ke aparat hukum guna menjadikan Sinjai sebagai daerah bebas dari peredaran miras," kata Ardiansyah, Minggu (29/4/2018). (*)