Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Julita Rahaya, memastikan penyerahan berkas syarat dukungan maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup malam ini.
"Kita masih buka sampai dengan pukul 23.59 wita. Lewat dari itu, maka bakal calon yang tidak menyerahkan syarat dukungannya dianggap gugur," tegas Julita, Kamis (26/4/2018).
Apakah ada kebijakan bagi bakal calon yang terlambat menyetor dukungannya? Julita menegaskan tidak ada lagi.
Menurut Julita, hanya mereka yang menyetor berkas dukungan e-KTP namun masih ada yang perlu dilengkapi mendapat kebijakan.
"Misalnya begini, sudah menyerahkan berkas tapi masih perlu dilengkapi, maka kita beri waktu untuk memperbaikinya dulu. Artinya memang mereka sudah menyetor KTP dukungan," ungkapnya.
"Sampai malam ini baru 16 yang menyerahkan dukungan dan ada yang masih diperbaikan. Sudah ada juga yang dinyatakan berkasnya lengkap," tambah Julita.(ziz)