Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Juga Didakwa Pasal Ini

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim didampingi

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, H. Andi Mappangara dan H. Hamzah Hapati Hasan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (25/4/2018). 

 Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, H. Andi Mappangara dan H. Hamzah Hapati Hasan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (25/4/2018).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, Kajari Mamuju, Andi Muh. Hamka, Kasi Pidsus Kejari, Cahyadi Syam, Abdul Bahtiar, Nur Alim, Yusriana Yunus dan Adriyana Yuliana.

Andi Mappangara didampingi pengacaranya Nasrun dan Abdul Wahab. Sementara H. Hamzah Hapati Hasan juga didampingi pengacaranya yakni, Abdul Gafur, Arfan, Suhardy, Sholihin Halafah dan Agus Melas dari Lembaga Hukum Gabriel Yugo Kristo Perbanna.

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Irawan Ismail dan Andi Adha.

Dalam pembacaan dakwaan JPU menyebutkan, Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan, telah melakukan pengusulan puluhan paket pekerjaan tampa melalui forum musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrembang) dan peket pekerjaan tersebut banyak direalisasikan di luar daerah pemilihan pada terdakwa.

Disebutkan, Andi Mappangara mengusulkan 90 paket pekerjaan dengan nilai Rp 24 miliar. Sementara Hamzah Hapati Hasan mengusulkan 81 paket pekerjaan dengan 20 miliar rupiah.

Dari puluhan paket pekerjaan tersebut tidak semua terealisasi. Sebab, adanya rasionalisasi anggaran akibat pelaksanaan Pilgub Sulbar 2017 dan hasil asistensi Kemendagri yang mengisyaratkan penambahan 20 persen anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari 91 peket yang diusulkan H. Andi Mappangara, JPU menyebutkan hanya terealisasi sebanyak 10 paket pekerjaan yang terdapat di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di Dinas PUPR 5 paket dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 Paket dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Sementara H. Hamzah Hapati Hasan, JPU menyebutkan hanya terealiasi sebanyak 51 paket pekerjaan. Masing-masing 51 paket pada Dinas PUPR dan 4 paket pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai Rp 9, 64 miliar.

Dua tersangka lainnya yakni Munandar Wijaya, juga disebutkan mengusulkan 77 paket pekerjaan dengan nilai Rp 15,1 miliar. Sementara H. Harun mengusulkan 79 paket pekerjaan. Serta 41 anggota DPRD lainnya disebutkan mendapat jatah masing-masing Rp 7 miliar, dari program yang diusulkan tampa melalui forum musyawarah.

Selain dimasukkan tampa melalui forum Musrembang, puluhan paket pekerjaan tersebut dilaksanakan tampa dilakukan peninjauan lokasi pekerjaan sehingga OPD yang bersangkutan tidak mengatahui sasaran dan manfaat dari puluhan paket pekerjaan tersebut.

Juga disebutkan bahwa puluhan paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang-orang terdekat kedua terdakwa. JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutanm sehingga dinilai dinilai suatu penyalahgunaan kewenangan kewenangan atau jabatan yang ada pada terdakwah.

Kasi Pidsus Mamuju yang juga selaku JPU mengatakan, para terdakwa diduga melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 22 Jo Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnnya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved