Pilwali Makassar

Bawaslu RI: Upaya Hukum untuk DP Habis, KPU Makassar Wajib Eksekusi Putusan MA

Penulis: Abdul Azis
Editor: Thamzil Thahir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lanjutan Sidang gugatan kuasa hukum Appi-Cicu gugat KPU Makassar terkait calon DIAmI digelar di Panwaslu Kota Makassar Selasa, (20/2). dalam sengketa tersebut dalil aduan yang dijadikan permohonan ke Panwaslu yakni program pemerintah mulai dari penggunaan tagline dua kali tambah lebih baik, perekrutan tenaga kontrak dan pembagian HP ke RT dan RW. tribun timur/muhammad abdiwan

MAKASSAR, TRIBUN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo (52), menegaskan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Senin (23/4/2018) lalu, adalah upaya hukum formil terakhir di sidang pelanggaran pemilu.

“Putusan kasasi MA itu sudah tingkat akhir, sifatnya final dan mengikat,” ujar magister hukum dari Universitas Hasanuddin ini. dalam rilis yang diterima Tribun.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini, menegaskan, setelah putusan MA itu turun, tahapan selanjutnya adalah KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno, untuk membatalkan keputusan mereka yang menetapkan Muh Ramdhan Pomonto--Indira Mulyasari Paramastuti (DIA-mi) sebagai kontestan Pilwali Makassr, 27 Juni 2018 mendatang.

Putusan KPU itu Nomor 35/P.KWK/HK.03.1/Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tanggal 12 Februari lalu itu, akan dibatalkan dalam sidang pleno, pekan ini.
“Kita sisa menunggu datangnya Ketua KPU Makassar,” kata Andi Syaifuddin, anggota KPU Makassar.

Komisioner Pemilu Kota Makassar lainnya, Abdullah Mansyur Rabu (25/4/2018), juga mengisyaratkan perjuangan Danny untuk duduk kembali di kursi wali kota periode kedua, sudah tertutup di mata hukum formil.

Abdullah merujuk Pasal 154 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
“Putusan MA itu sudah final dan mengikat. Artinya, sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah ini, khususnya dari KPU karena memang sudah tidak ada,,” ujarnya.

Di amar putusan MA, Nomor 250-K/TUN/Pilkada/2018, awal pekan lalu, tiga hakim MA, menguatkan lagu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar Nomor 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS yang dibacakan tiga hakim PT-TUN Makassar; Edi Supriyanto, Mustafa Nasution, Evita Mawulan Akyati, dan panitera Apdin Taruna Munir, tanggal 21-03-2018.

Dengan putusan ini mengukuhkan putusan PTTUN sebelumnya. Dalam putusan sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu.

Berita Terkini