TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar hukum Universitas Bosowa (Unibos) Prof Dr Marwan Mas SH MH menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum KPU Makassar berarti penerapan hukum yang diterapkan oleh hakim PT TUN dalam putusannya sudah benar.
“Putusan MA ini sifatnya final and banding dalam arti tidak ada upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali untuk melawannya,” tulis Prof Marwan melalui whatsApp ke tribun-timur.com, Senin (23/4/2018) sore.
Karena itu, KPU Makassar harus melaksanakan putusan MA dengan membuat Keputusan Pembatalan Calon Nomor urut 2 sebagai calon Walikota Makassar pada Pilkada 27 Juni 2018.
"Jadi yang berlaku untuk dilaksanakan oleh KPU Makassar adalah Putusan PT TUN untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor 2 (Danny Pomanto-Indira Mulyasri) dalam Surat Keputusan," jelas Marwan.
Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
BACA JUGA: Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi
BACA JUGA: Pilwali Makassar - Massa DIAmi Saling Dorong Dengan Polisi di Flyover
BACA JUGA: MA Tolak Gugatan KPU Makassar, Aswar Hasan Bilang Begini
Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim.
Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi.
Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi.
Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.
“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita. (*)