TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Fajlurrahman Jurdi SH MH menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Meskipun itu tidak mengenakkan bagi sebagian pihak,” tegas Fajlurrahman melalui whatsApp ke tribun-timur.com, Senin (23/4/2018).
Keputusan MA dimaksud yakni menolak upaya hukum KPU Makassar terkait sengketa Pilwali Makassar.
Keputusan MA tersebut menguatkan keputusan majelis hakim PT TUN Makassar.
Inti keputusannya yakni membatalkan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari.
Meminta KPU Makassar menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan calon tunggal pada Pilwali Makassar 27 Juni 2018.
Baca: MA Tolak Gugatan KPU Makassar, Aswar Hasan Bilang Begini
Baca: Kasasi Ditolak MA, ini 5 Hal yang Harus Dilakukan KPU Makassar
Baca: BREAKING NEWS: KPU Palopo Tolak Rekomendasi Panwaslu, Ini Alasannya
“DIA harus menghadapi kenyataan pahit ini. Dengan berjiwa besar, pasangan ini harus keluar gelanggang untuk menghargai putusan pengadilan,” tambah penulis puluhan judul buku ini.
Salah satu buku karyanya itu berjudul Pengantar Hukum Pemilihan Umum.
Buku ini menjadi pegangan mahasiswa yang belajar ilmu hukum, khususnya tentang Hukum Pemilu.
“Pahit? Iya. Pasti. Tidak ada kekalahan yang manis. Selalu pahit,” katanya.
Karenanya, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulsel ini meminta semua pihak tetap memberi empati kepada Danny Pomanto dan Indira beserta pendukungnya.
“Kita juga meminta pasangan Appi-Cicu beserta tim pengusung dan pendukung untuk tetap tenang dan menghindari komentar yang menyudutkan. Ini agar tidak terjadi vandalisme politik,” sarannya.
Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILKADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim.
Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi. Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi.
Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.
“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita. (*)