TRIBUN-TIMUR.COM - "Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan KPU Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
Keputusan MA ini sekaligus menguatkan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PT TUN) Maret lalu.
Dengan demikian berdasarkan putusan PT TUN, KPU Makassar selaku penyelenggara Pilwali harus menjalankan terkhusus mendiskualifikasi pasangan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pembacaan putusan PT TUN terdapat lima poin utama yang harus dijalankan KPU Makassar.
Yakni mengabulkan gugatan penggugat Appi-Cicu.
Menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari.
Memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya oerkara kepada tergugat sebesar Rp 319 ribu.
Ini Pasal Penyebab Danny-Indira Didiskualifikasi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang menjadi mimpi buruk calon wali kota Makassar petahana, Danny Pomanto dan pasangannya Indira Mulyasari.
Atas dasar UU ini pasangan Danny-Indira (Diami) dinyatakan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Wali Kota (pilwali).
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memerintahkan KPU Makassar mencoret pasangan Diami lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi pasal 71 ayat 3.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi ayat dalam pasal tersebut.
Gugatan yang diajukan tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana yang dianggap bertentangan dengan pasal itu.
Ketiga kebijkan itu yakni pembangian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik.