Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kedua kaki Muh Arifin (39), tesangka kasus Narkoba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terpaksa ditembak.
Tindakan tegas dilakukan polisi lantaran Arifin mencoba kabur ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Luwu Utara, Kamis (19/4/2018).
"Tersangka ini residivis Narkoba. Dia mencoba melarikan diri ketika mau disidang," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola.
Menurut Boy, Arifin mencoba kabur dengan cara menyiram air cabai dan merica ke wajah petugas yang mengawalnya di PN. Cairan itu ia dapat dari keluarga yang menjeguk.
Baca: Jual Miras Impor, Warga Mandai Ini Digiring ke Sat Narkoba Polres Maros
Baca: Toraja Darurat Narkoba, Ketua KNPI Toraja Utara: Kita Butuh Keseriusan Bukan Pencitraan
"Tersangka ini menyiram anggota yang mengawal dengan air yang sudah dicampur cabe dan merica dan langsung kabur," tuturnya.
"Anggota lain yang melakukan pengejaran memperingati dengan tembakan tapi diabaikan. Makanya dilumpuhkan," lanjutnya.
Tersangka sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba untuk mengeluarkan tiga peluru di kakinya.
"Selanjutnya akan kita bawa ke Mako Polres Luwu Utara menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.(*)