Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Seorang penjual minuman keras di Dusun Bonto Ramba, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Mandai, Suardi (47) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Maros, Rabu (18/4/2018) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Irvan Arfandi tersebut, berdasarkan laporan : LP/ A / / IV / 2018/ Sulsel / Res Maros, tanggal 17 April 2018.
Irvan mengatakan, pelaku sudah lama menjual miras di kampungnya secara ilegal. Penjual tersebut tidak pernah mengantongi izin penjualan.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku setelah ada laporan. Ternyata pelaku sudah lama beroperasi dan meresahkan warga setempat," katanya.
Saat digeledah, pelaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah. Pelaku telah mengakui perbuatannya, melakukan penjualan miras secara ilegal.
Pelaku menjual berbagai jenis miras impor maupun diproduksi di Indonesia.
"Kami gencarkan, operasi berdasarkan perintah Kapolri. Ini demi keamanan di wilayah Polres Maros. Biasanya, kalau ada warga sudah minum, itu kerjanya menggangu warga. Itu yang kami cegah," ujarnya.(*)