Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Keluarga dua warga miskin di Manjalingan, Desa Alatenggae, Bantimurung, Maros, yang dimintai uang saat melahirkan, Irwana dan Rahmawati alias Amma, Nurdin mengaku geram dengan tindakan oknum Poskesdes, Minggu (8/4/2018).
Pasalnya, oknum bidan meminta uang ke Irwana sebesar Rp 900 ribu, lantaran kartu keluarganya hilang. Sementara, Amma dimintai Rp 400 ribu, lantaran administarsinya lengkap.
Nurdin meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maros, Maryam Haba, untuk segera memberikan sanksi kepada oknum bidan yang melakukan pungli kepada pengguna KIS.
Dia mengaku heran dengan adanya pungli yang dilakukan kepada warga miskin pemilik KIS. Hal tersebut terjadi, lantaran kurangnya pengawasan pihak tertentu.
"Pengguna KIS yang dimintai uang, itu jelas pungli. Saya berharap kepala dinas kesehatan, untuk segera menegevaluasi bidan Poskesdes yang kerap melakukan pungli, baik pada saat pemeriksaan ibu hamil sampai melahirkan," katanya.
Nurdin juga mengancam akan melaporkan oknum bidan tersebut jika keluarganya terus mendapatkan ancaman.
Pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang, nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana , umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Jika pelaku pungli merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
"Jelas aturannya kok. Pegawai pungli diatur dalam pasal 423 KUHP. Oknum bidan itu melakukan pungli untuk menguntungkan diri sendiri. Dia menyalahgunakan kewenagannya dan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran," katanya.
Sementara, bidan Pokesdes Alatengae, Hasma dan Kadis Kesehatan Maros, Maryam Haba tidak merespon.