Bunuh Pacar Sendiri, Sopir Truk di Makassar Dituntut 14 Tahun Penjara

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman (20), terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan Ratna (30) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Negeri Pelabuhan Makassar.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Herman (20), terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan Ratna (30) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Negeri Pelabuhan Makassar.

Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin Indraswati di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (28/03/2018).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dengan menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara," kata JPU Indraswati.

Ia menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban, menggunakan tali nilon di atas truk Fuso enam roda DD 8538 IL yang dikemudikan pelaku.

Setelah meninggal, pelaku langsung membawa mayat korban menggunakan truk tersebut ke Dusun Semanggi. Saat sampai di lokasi, pelaku membuang mayat korban ke tepi jalan. (*)

Berita Terkini