Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Rabu (28/3/2018)
Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi
Kandidat nomor urut dua tersebut menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan lainnya, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Sebelumnya, PT TUN Makassar juga menolak gugatan yang diajukan pasangan FATMA pada Selasa (27/3/2018) kemarin.
FATMA juga menggugat KPU Sidrap yang meloloskan pasangan DOAMU.(*)