Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar akan memutuskan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018), hari ini.
Paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone.
Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018 lantaran gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.
"Kami harap Hakim PTTUN memba talkan pencoretan nama klien kami," katakata Kuasa Hukum Umar-Madeng,
Muh Amin Qadier kepada Tribun. (*)