Pilkada Bone

Hari Ini, PT TUN Putuskan Gugatan Umar-Madeng

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang tak lolos mengikuti Pilkada Bone 2018, dr Risalul Umar-A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) kembali menjalani sidang gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (13/3/2018).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar akan memutuskan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018), hari ini.

Paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone.

Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018 lantaran gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.

Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.

"Kami harap Hakim PTTUN memba talkan pencoretan nama klien kami," katakata Kuasa Hukum Umar-Madeng,
Muh Amin Qadier kepada Tribun. (*)

Berita Terkini