Muhammad Yasin Geram Gedung Lama RSUD Prof Anwar Makkatutu Disewakan Tanpa Regulasi

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin merasa geram dengan kebijakan Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng yang menyewakan gedung sebagai tempat tinggal.

Bekas gedung VIP kini disewakan sebagai tempat tinggal mahasiswa dan pelajar praktek sejak semua pelayanan dipindahkan ke gedung baru RSUD.

"Gedung tersebut adalah fasilitas negara, perlu rujukan regulasi kalau mau dipergunakan. Jadi tidak benar kalau itu disewakan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (25/3/2018).

Dia menyebutkan, bahwa semua gedung berstatus fasilitas negara yang berada pada RS tersebut harus dipergunakan sesuai aturan dengan merujuk regulasi yang ada.

Status BLUD juga dianggap tidak seharusnya menjadi tameng untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan semau Direkturnya.

"Kita perlu pahami bahwa status BLUD bukan berarti boleh menggunakan semua fasilitas seenaknya. Karena itu aset pemerintah, bukan milik pribadi," tambahnya.

Menurutnya, bangunan tersebut lebih bermanfaat jika dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba sesuai rencana Pemkab.

"Kami lebih setuju dan itu lebih bermanfaat jika digunakan sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba ketimbang disewakan," tuturnya. (*)

Berita Terkini