Saksi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Mantan Bupati Takalar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dipimpin langsung Yuli Effendi dengan Hakim anggota Daniel Pratu dan Abdul Razak, menunda sidang mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dipimpin langsung Yuli Effendi dengan Hakim anggota Daniel Pratu dan Abdul Razak, menunda sidang mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.

Mantan orang nomor satu Kabupaten Takalar itu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Sidang yang sedianya digelar Kamis (22/03/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda lantaran saksi yang rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

"Sidangnya ditunda Kamis depan, karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir," kata Kuasa Hukum terdakwa Burhanuddin Baharuddin, Syamsuardi.

Baca: Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Bupati Takalar, Begini Jawaban Kepala BPN Bulukumba

Burhanuddin dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat

Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015.

Padahal lokasi seluas 3.806,25 Ha itu merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Baca: Mantan Bupati Takalar Bantah Keterangan Kepala BPN Bulukumba di Ruang Sidang

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan Sekretaris Desa Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Ia juga dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. (San)

Berita Terkini