Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng, masih memikirkan strategi maju di Pilkada Luwu 2018.
Pasalnya, gugatannya terhadap KPU Luwu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar ditolak sesuai hasil putusan kemarin, Rabu (21/3/2018).
Saat dikonfirmasi oleh tribunluwu.com melalui telepon seluler, Buhari menilai keputusan PT TUN tersebut sarat akan intervensi dari luar yang menginginkan dirinya untuk tidak ikut bertarung pada Pilkada Luwu.
"Cukup nampak, bahwa ada tekanan politik dari berbagai jalur yang mengharapkan kami tidak lolos," ujarnya, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, putusan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Padahal, saat persidangan majelis hakim sering mengangkat bahwa pentingnya verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan oleh KPU terkait adanya dukungan ganda parpol.
"Baik saksi fakta maupun saksi ahli lebih banyak yang menyoroti kelalaian KPU yang tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke tingkat pengurus DPP partai pengusung kami. Tapi itu lagi-lagi tidak dipertimbangkan oleh hakim. Kami sangat kecewa dan tidak puas dengan hasil putusan," jelasnya.
Disamping itu saat ditanyai mengenai langkah berikutnya, dia belum memutuskan langkah yang akan mereka tempuh karena akan mengadakan pertemuan dahulu dengan tim inti dan para lawyer.
"Ajukan Kasasi sampai hari Selasa minggu depan, apakah kami mau ajukan atau tidak, kami masih pikir-pikir dulu. Semuanya kami akan pertimbangkan sebelum melangkah, dan belum kami putuskan," tuturnya.