Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat jumlah warga Kabupaten Luwu yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 25.847 jiwa.
Data Dukcapil ini sesuai laporan perekaman dan pencetakan e-KTP pada Desember 2017. Sedangkan data rekapitulasi daftar pemilih potensial non e-KTP milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sebanyak 15.456 jiwa.
Ini berarti data pemerintah dan KPU selisih 10.391 jiwa. Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan dan Data, Zulkifli, mengatakan jika data yang ia pegang saat ini adalah data riil.
Menurutnya, data tersebut sesuai hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) petugas PPDP dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 227 desa dan kelurahan se-Kabupaten Luwu.
Baca: 16.481 Warga Toraja Utara Belum Punya e-KTP, Ini Kata Bupati
Baca: Di Maros, Ada 21.066 Pemilih Potensional Tak Miliki e-KTP
"Data belum perekaman Dukcapil ada 25 ribuan, sedang kami dapati di lapangan ada 15. 456 jiwa. Data kami kan sesuai hasil coklit door to door petugas PPDP dan PPS di tiap desa dan kelurahan. Mungkin data dukcapil masih terekap warga yang sudah meninggal," ujarnya kepada tribunluwu.com saat ditemui di aula Bappeda Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin (19/3/2018).
Sebelumnya, KPU Luwu sudah melakukan pleno penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu.
Dimana jumlah DPS untuk Kabupaten Luwu sebanyak 250.138 jiwa, yang terdiri dari 124.086 pemilih laki-laki dan 126.052 jiwa pemilih perempuan.(*)