Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sedikitnya 21.066 warga sebagai pemilik suara atau pemilih berpotensi tidak memiliki e-KTP. Padahal, e-KTP tersebut menjadi syarat untuk menyalurkan hak suara warga.
Ketua Panwas Maros, Sufirman, Jumat (16/3/2018), mengatakan data 21.066 warga yang non e-KTP tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan data KPU. Mereka semua tersebar di 14 kecamatan yang ada di Maros.
"Jumlahnya cukup banyak. Semoga mereka semua bisa memilih nantinya. Mereka semua tersebar di Maros," katanya.
Selain itu, Sufirman meminta kepada KPU agar memperhatikan penyandang disabilitas. Sebagai warga negara, disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilik suara lainnya.
"Kami harap kepada KPU, supaya tetap memperhatikan wajib pilih penyandang disabilitas. Mereka semua membutuhkan perlakuan khusus, saat pemungutan suara berlangsung," katanya.(*)