Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tingkatkan status dugaan penjualan lahan taman hutan raya (Tahura) ke proses penyidikan.
Tahura tersebut berada di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, atau berada sekitar 27,8 kilometer dari pusat kota Bulukumba.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Femi I Nasution, peningkatan status sidik telah diputuskan beberapa hari yang lalu.
Menurut Femi, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil temuan bukti-bukti dilapangan, dari data dan dokumen yang telah dinyatakan layak.
"Lebih dari 12 orang yang diperiksa. Ada dari dinas kehutanan, dari masyarakat dan juga dari pihak balai," ujar Femi.
Dari hasil temuan, sekitar 42 hektar lahan tahura diperjualkan untuk pembangunan tambak udang.
Saat dikonfirmasi berapa jumlah tersangka, Femi enggan membeberkan.
Namun ia memberikan bocoran, bahwa tersangka dalam kasus ini berasal dari tiga elemen, yakni dari masyarakat, swasta dan dari unsur pemerintahan.
"Kalau untuk jumlah tersangka, nantilah dulu. intinya minggu depan, akan mulai dilakukan proses penyidikan," ujar Femi.
Sebelumnya, aktivis Agra Bulukumba, Rudy Tahas, menyebutkan lahan tahura yang merupakan milik negara tersebut telah diperjual belikan oknum tak bertanggungjawab dan telah melanggar Undang-undang.