Tiga Ranperda di Luwu Utara Belum Disetujui Pemprov Sulsel

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang dikonsultasikan DPRD Luwu Utara ke Pemprov Sulsel belum disetujui.

Ketiga Ranperda itu ,yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus mengatakan, pihaknya akan kembali mengkonsultasikan Ranperda tersebut.

Baca: Tercepat di Sulsel, 302 Pejabat Luwu Utara Laporkan Kekayaan ke KPK

"Kita akan tugaskan beberapa anggota DPRD untuk kembali mengkonsultasikan 3 buah Ranperda yang belum ada jawaban dari pihak Pemprov Sulsel. Padahal pengusulan Ranperda ini sudah lama namun belum juga direspon," kata Mahfud, Rabu (14/3/2018).

Politisi Partai Golkar sudah berkomunikasi dengan pihak pemprov melalui telepon, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan.

Baca: Harga TBS Sawit di Lutra Hanya Rp 800 per Kilogram, Mantan Bupati Angkat Bicara

"Jadi kita akan langsung mengkosultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel agar dapat ditangani secepatnya," katanya.(*)


Berita Terkini