Begini Cara Mudah Isi SPT Online atau e-Filling, Anda Telat? Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta Menanti

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUN-TIMUR.COM - Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.

Namun, Anda tak perlu cemas.

Mengisi dan mengirim SPT kini semudah dengan mendaftar akun media sosial baru.

Hanya butuh modal Wi-Fi atau internet saja, pengisian SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.

Menurut pengalaman KONTAN (Kompas Gramedia Network), mengisi SPT via e-Filing hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam.

Itu pun sudah memperhitungkan kebingungan-kebingungan selama mengisi.

Biar tidak bingung, berikut langkah-langkah yang bisa mempermudah Anda dalam mengisi SPT via e-Filing.

Pertama, Anda harus punya Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca: Usai Tinggalkan Deddy Corbuzier di Hitam Putih, Kalina Oktarani Bongkar Perangai Buruk Chika Jessica

Baca: Ngeri, Tonton Detik-detik Kecelakaan di Tanjakan Emen Senin Hari Ini, Beberapa Benda Terhambur

Baca: Gaya Parlente dan Dianggap Jantan, Rinto Daeng Sitaba Si Tukang Bakso Kini Dicari Hotman Paris

Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang bisa di-download sendiri.

Cari saja dengan keyword “form aktivasi EFIN” melalui situs mesin pencarian Google.

Halaman
1234

Berita Terkini