Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meyakinkan masyarakat jika pemberian bantuan melalui program kerja peduli, memiliki dasar hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada.
Bantuan pemerintah melalui program kerja dalam berbagai bidang yang disalurkan kepada masyarakat, baik berbentuk tunai maupun nontunai.
"Itu dilakukan setelah melalui konsultasi dengan Badan Pemerintahan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Taufan, Jumat (9/3/2018).
“Bantuan untuk masyarakat diberikan tanpa membebani masyarakat. Karena kami tidak ingin, bantuan yang diterima masyarakat justru mendatangkan masalah,” lanjutnya.
Dikatakan, sebelum memasuki masa cuti, berbagai program yang direalisasikan pemerintahannya selama ini pun telah melalui kajian hukum.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir adanya beban apapun dalam pemanfaatan bantuan yang diberikan pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah bekerja sudah pada tempatnya. "Kami lakukan maksimal demi kepentingan masyarakat, agar bisa menikmati pelayanan pemerintah tanpa harus khawatir soal regulasinya,"tuturnya.(*)