Status dari lima tersangka ini adalah tangkapan, karena menunggu hasil penyelidikannya tiga kali 24 jam, dan tambah perpanjangan tiga kali 24 jam.
"Jadi setelah tiga hari penangkapan, kami perpanjang lagi tiga hari kemudian akan dilakukan gelar perkara, baru kita tentukan statusnya," jelas AKBP Musa.
Karena sekarang ini, lima tersangka tersebut sudah status tersangka tapi masih tersangka tangkapan, belum pada tersangka penahanan Polda Sulsel.