Pilkada Luwu 2018

Gugatan Ditolak Panwaslu Luwu, Buhari-Wahyu Lanjut ke PTTUN

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buhari Kahar Mudzakkar (kiri) di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018).

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), belum menyerah untuk maju bertarung di Pilkada Luwu 2018.

Usai gugatan mereka ditolak Panwaslu Luwu, kemarin, Buhari-Wahyu akan kembali menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.

"Kita akan lanjut ke PTTUN," kata Buhari ketika di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (25/2/2018).

Baca: Massa Buhari-Wahyu vs Polisi di Kamanre Luwu, 1 Ditembak, 2 Ditangkap

Baca: Pendukung Buhari Bentrok Dengan Polisi di Depan Panwaslu Luwu

Buhari menegaskan, materi gugatan mereka akan dimasukan di PTTUN paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu.

"Paling lambat tiga hari setelah putusan Panwaslu. Intinya saya ke Makassar malam ini," kata Buhari.

Inti dari gugatan BKM-WN adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu mengakomodir mereka di Pilkada.(*)

Berita Terkini