Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Tana Didi-Amarang, Desa Allaere, Tanralili, Rabu (21/2/2018).
Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir mengatakan, proyek yang telah menguras APBD sebanyak Rp 17 miliar tersebut belum rampung hingga sekarang. Padahal masa kontrak pengerajaan berakhir 11 Desember 2017.
Meski telah berakhir pada saat itu, namun ACC masih menunggu proses perampungan, karena PT Citra Djadi Nusantara selaku pemenang tender, diberikan kesempatan 60 hari untuk melanjutkan pekerjaannya.
Namun setelah lewat masa adendum dan pemberian denda, jembatan tersebut belum juga rampung. Bahkan belum bisa dilintasi oleh pejalan kaki.
"Kami desak Kejari Maros untuk segera mengusut dan menyeret tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Tana Didi-Allaere. Apa lagi ditunggu ?, pemberian tambahan waktu perampungan sudah habis," kata Kadir.
Padahal seharusnya, jembatan tersebut sudah bisa difungsikan tahun 2017 lalu. Namun rencana tersebut tidak bisa terealisasi. Dinas Pekerjaan Umum (PU) dinilai telah membohongi warga.
Tidak ada lagi aktivitas pembagunan di jembatan Tana Didi. Alat berat kontrator yang berada di sungai, kini sudah berada di daratan yang berdekatan dengan jembatan.
"Kalau Kejari tidak mengusut kasus ini dan menyeret tersangka, berarti kinerjanya patut dipertanyakan. Jangan sampai kepercayaan warga kepada Kejari, hilang," katanya. (*)