Pilkada Pinrang 2018

Tahapan Verifikasi Ulang Paslon Hamka-Ahsan Mulai Digenjot KPU Pinrang

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Pinrang Divisi Hukum, Alamsyah (ujung kiri) saat ditemui TribunPinrang.com, Selasa (20/2/2018).

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tahapan verifikasi ulang dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hamka Mahmud-Ahsan Wahid sudah dalam proses.

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Pinrang Divisi Hukum, Alamsyah saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (20/2/2018).

"Setelah putusan ditetapkan oleh Panwaslu, kami langsung eksekusi," tuturnya. Alamsyah menyebutkan, proses verifikasi ulang itu akan berlangsung hingga 5 Maret 2018.

Baca: Jubir Hamka Mahmud Optimis Lolos Verifikasi Faktual

Baca: Maju Jalur Independen di Pilkada Pinrang, Ini Biodata Lengkap Hamka Mahmud

"Proses rekap data dukungan secara keseluruhan harus rampung pada tanggal tersebut," ujarnya.

Alamsyah menambahkan, ruang sengketa tetap terbuka jika paslon bersangkutan kembali keberatan terhadap keputusan akhir verifikasi nantinya.

"Ruang sengketa itu dibuka di PTTUN," katanya. Untuk diketahui, jumlah dukungan paslon Hamka-Ahsan yang akan diverifikasi ulang adalah sebanyak 7.415 dukungan.(*)

Berita Terkini