Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,BONE - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Bone Rizalul Umar - A Mappamadeng, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone.
Ketua KPU Bone Aksi Hamzah mengatakan, dukungan Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP) pasangan Umar - Madeng, kurang 17.194.
Pada verifikasi tahap pertama, pasangan Umar - Madeng mengumpulkan e-KTP sebanyak 21.801.
Pada verifikasi tahap kedua, pasangan Umar - Madeng mengumpulkan e-KTP sebanyak 2.985 yang memenuhi persyaratan.
Sehingga total e-KTP dukungan pasangan Umar - Madeng sebanyak 24.786. Sementara salah satu syarat untuk maju di Pilkada Bone melalui jalur Parpol yaitu, mengumpulkan e-KTP sebanyak 41.980.
Sekedar diketahui, pasangan A Fahsar M Padjalangi - Ambo Dalle terlebih dahulu ditetapkan sebagai calon bupati Bone.
Dengan demikian Pilkada Bone 2018 hanya diikuti satu calon.