Pilkada Wajo 2018

Paslon Barakka Buka Pengaduan Pelanggaran Kampanye Pilkada Wajo, Ini Tujuannya

Penulis: Sakinah Sudin
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon (Paslon) Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin-KH Anwar Sadat Malik (Barakka)

Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman

TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin-KH Anwar Sadat Malik (Barakka) membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2018.

Dalam rilis yang dikirim tim media Barakka, posko tersebut bertempat di Jl Stasiun No 1, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Anggota tim hukum Barakka Hasdi Hariyadi mengatakan, posko dibuka mulai 15 Februari 2018 hingga proses Pilkada usai.

Baca: Demi Menangkan Pammase, Putri Bupati Wajo Mundur Sebagai ASN

Dia pun meminta masyarakat melaporkan temuan pelanggaran dalam kampanye.

"Cara ini akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran dalam melakukan kampanye," ucap Hariyadi.(*)

Berita Terkini