Pilkada Sidrap 2018

IKRAR Alihkan Dukungan ke Fatmawati-Majid, Ini Penyebabnya

Penulis: Amiruddin
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir, Rusli Kaseng, mengatakan bakal mengalihkan dukungannya ke pasangan lainnya, jika tidak dinyatakan lolos sebagai peserta di Pilkada Sidrap 2018.

Balon lain yang bakal didukung pasangan dengan tagline IKRAR itu, yakni Fatmawati Rusdi-Abdul Majid.

"Saya beserta infrastruktur tim pemenangan lainnya, bakal mengalihkan dukungan ke Fatmawati-Majid, jika kami tak lolos sebagai calon peserta pemilu," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Kamis (8/2/2018).

Rusli mengaku selain mengalihkan dukungan ke Fatmawati-Majid, dirinya juga tengah bersiap menghadapi persidangan yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.

Gugatan dilayangkan pasangan IKRAR, karena menganggap KPU Sidrap selaku penyelenggara pemilu, telah lalai hingga menerima berkas salah satu balon wakil bupati yang dianggap bermasalah.

"Sekarang saya fokus hadapi sidang gugatan DKPP, yang rencananya digelar 15 Februari 2018," ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual berkas perbaikan, pasangan IKRAR hanya memiliki 21 KTP dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Pada verifikasi faktual sebelumnya, pasangan tersebut memiliki 13.675 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, akumulasi hasil verifikasi faktual tersebut belum mencapai syarat minimal yang ditetapkan KPU Sidrap, yakni 22.491 KTP.

KPU Sidrap akan melaksanakan rapat pleno penetapan peserta Pilkada pada Senin (12/2/2018).

Berita Terkini