Tak Lolos Berkas, Satu Pejabat Soppeng Tersingkir dari Lelang Jabatan

Penulis: Sudirman
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Soppeng A Mahmud

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Satu pendaftar lelang jabatan di Soppeng, dinyatakan tidak lolos berkas pada pendaftaran lelang jabatan.

Kepala BKPSDM Soppeng, A Mahmud mengatakan, satu pendaftar yang tidak lolos karena masa jabatannya dieselon III, belum sampai dua tahun.

Sesuai persyaratan yang diatur pada pasal 107 poin C angka 4 PP No 11 tahun 2017, tentang managemen PNS, yang mengisyaratkan harus memiliki masa kerja jabatan administrator paling singkat dua tahun.

"Ia belum sampai dua tahun dijabatan administaror eselon III. Sementara dalam persyaratan harus dua tahun," tambah A Mahmud.

Sehingga hanya 22 ASN Soppeng yang dinyatakan lolos untuk ikut seleksi jabatan.(*)

Berita Terkini