Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Satu pendaftar lelang jabatan di Soppeng, dinyatakan tidak lolos berkas pada pendaftaran lelang jabatan.
Kepala BKPSDM Soppeng, A Mahmud mengatakan, satu pendaftar yang tidak lolos karena masa jabatannya dieselon III, belum sampai dua tahun.
Sesuai persyaratan yang diatur pada pasal 107 poin C angka 4 PP No 11 tahun 2017, tentang managemen PNS, yang mengisyaratkan harus memiliki masa kerja jabatan administrator paling singkat dua tahun.
"Ia belum sampai dua tahun dijabatan administaror eselon III. Sementara dalam persyaratan harus dua tahun," tambah A Mahmud.
Sehingga hanya 22 ASN Soppeng yang dinyatakan lolos untuk ikut seleksi jabatan.(*)