Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Unit Resmob Satreskrim Polres Mamuju, meringkus pencuri ponsel berinisial NM di Lapangan Futsal Galaxi, Jl Tengku Cik Ditiro, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (28/1/2018).
NM merupakan warga Jl Gatot Subroto, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/37/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dengan tuduhan pencurian barang elektronik.
Baca: Resmob Polda Sulbar Ringkus DPO Pencuri Sapi
Baca: Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditembak, Ini Identitasnya
Menurut pengakuan korban, Michiele Thesman yang merupakan siswa SMA Negeri 1 Mamuju, sekitar pukul 07.10 Wita ia berangkat ke sekolahnya. Saat tiba di sekolah, ia hendak mengikuti apel pagi. Ia kemudian menyimpan ponselnya di dalam tas yang ia tinggalkan di kelas.
"Setelah korban kembali masuk ke kelas lalu dia memeriksa tasnya, teryata ponsel miliknya sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian Rp 7,8 juta," kata Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima TribunSulbar.com.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui semua perbuatanya telah mengambil satu unit ponsel di dalam kelas sekolah SMA Negeri 1 Mamuju," ujarnya.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan sel Polres Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)