5. Calon yang terpilih berdasarkan tiga orang suara terbanyak dan selanjutnya disampaikan ke MWA.
6. Calon Rektor disampaikan ke MWA berdasarkan urutan alfabet tanpa mencantumkan perolehan suara.
7. Usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA dilengkapi dengan berita acara penyaringan.
8. Masa waktu penyerahan usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA paling lambat pada tanggal 1 Maret 2018.
9. Tatacara penyaringan calon rektor ditetapkan dengan peraturan Senat Akademik.(*)