181 Pasangan 'Ilegal' Ajukan Akta Nikah di Pengadilan Agama Bantaeng

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng, mengabulkan 181 pasangan yang mengajukan pengesahan nikah selama 2017.

Hal itu disampaikan Humas PA Bantaeng, Sitti Johar kepada TribunBantaeng.com, Minggu (7/1/2018).

"Untuk tahun ini peningkatanya drastis, tercatat ada 181 pasangan yang diberikan pengesahan nikah (isbat nikah)," ujarnya.

Menurut Sitti Johar, pasangan itu adalah mereka yang menikah namun tidak melaporkan pencatatan pernikahannya ke KUA.

Serta mereka yang menikah dan dilaporkan, namun pencatatan pelaporannya tidak disampaikan petugas ke KUA

Baca: Pengadilan Agama Bantaeng Cetak 280 Janda Sepanjang 2017, Didominasi Pernikahan Dini

"Dari jumlah ini kasusnya berbeda-beda, ada yang memang pernikahannya tidak dilaporkan karena berbagai hal dan ada juga yang pak imamnya tidak melapor saat menikahkan," ujar Sitti Johar.

Mereka mengajukan pengesahan tersebut untuk mengurus penerbitan surat nikah di KUA.

Surat nikah untuk keperluan pembuatan akta kelahiran untuk anaknya yang akan bersekolah.

"Biasa kalo sudah mau sekolah anaknya baru mengurus, tapi tetap kita sidangkan, bahkan ada yang kami nikahkan ulang," tutur Sitti Johar. (*)

Berita Terkini