Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pasca Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada (14/12/2017) yang memenangkan penggugat Ringgo Boy Marwan Pombo dan Muh Natsir atas prosesi Musyawarah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel XIV ditanggapi santai Herman Heizer selaku ketua umum periode 2016-2019.
Dalam pesan WhatsApp ia ternyata baru tahu dari media. "Kami baru mengetahui dari media, salinan putusan belum kami terima" kata Herman.
Namun dia menambahkan, persoalan sah atau tidak satu kepengurusan, Hipmi Sulsel punya mekanisme tersendiri.
"Hipmi punya mekanisme tersendiri dalam proses penyelesaian masalah internal. Jika penggunggat memenangkan dipengadilan, teman-teman boleh cross cek ke pihak tergugat baik itu BPD Hipmi periode 2013-2016 atau ke BPP (Badan Pengurus Pusat) Hipmi," katanya.
Ia sejak awal menyerahkan sepenuhnya kepada BPP Hipmi karena kepengurusan BPD hari ini adalah hanyalah pemegang mandat sesuai hasil Musda yang disahkan oleh BPP melalui surat keputusan kepengurusan" tambahnya
Sehingga, segala sesuatu yang menyangkut Hipmi, ia selaku pengurus Hipmi Sulsel selalu membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk duduk bersama meyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Sesungguhnya HIPMI adalah organisasi yang dibangun di atas kebersamaan, persuadaraan, kekeluargaan dan dibingkai oleh kecintaaan bagi seluruh anggotanya," kata Herman. (*)