Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan perselingkuhan hakim Pengadilan masih marak terjadi.
"Perselingkuhan dan pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara (34,6%)," kata Juru bicara KY, Farid Wajdi dalam rilisnya, Kamis (04/01/2018).
Menurut Farid marakya perselingkuhan hakim mulai terjadi sejak tahun 2013 dan 2014.
Bahkan di tahun itu mendominasi laporan pelanggaran hakim. "Untuk tahun 2011 sampai 2017 laporan ini selalu ada," tuturnya.
Maraknya perselingkuhan hakim kata Farid penyebabnya ditengarai karena jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya.
Oleh karena itu, KY berharap pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya.
"Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan," Farid Wajdi.
Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan).
Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar 3 kali sidang MKH karena kasus penyuapan (1 laporan) dan perselingkuhan (2 laporan).