Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 31 Hakim Pengadilan dijatuhi sanksi dengan pemberhentian tetap karena melanggar kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI, Farid Wajdi bahwa pemberhentian
merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"Sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sepanjang tahun 2009 sampai 2017, " kata Farid Wajdi, Kamis (04/01/2018).
Farid mengaku mereka diberhentikan setelah melalui proses hasil pemeriksaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
" Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan;" tuturnya.
Penjatuhan sanksi kepada Hakim yang melakukan praktik curang kata Farid tidak ada toleransi, demi upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan
Apapun jenis atau tingkatan sanksi, sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim.
Selain pemberhentian, terdapat 16 orang hakim juga dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan sampai dengan 2 tahun.
Satu 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis serta pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan.
"Ada juga 1 orang mengundurkan diri sebelum melalui sidang (MKH) Majelis Kehormatan Hakim," sebutnya.