176 Narapidana di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal 2017

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemberian remisi 174 narapidana dan anak pidana Rutan Kelas IIB Masamba dalam rangka HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Sulawesi selatan mengusulkan puluhan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sulsel untuk mendapatkan remisi Natal 2017 tahun ini.

"Untuk Natal tahun ini ada 176 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Anwar kepada Tribun.

Menurut Anwar, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman itu telah memenuhi syarat.

Di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, mereka telah membayar denda pidana.

Narapidana diusulkan didominasi narapidana umum.

Anwar menyampaikan puluhan napi yang diusulkan belum dipastikan mendapatkan pengurangan hukuman. Penetapan remisi kata dia ditentukan Kemenkuham RI di Jakarta.

Berita Terkini