Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Yudisial (KY) mulai mengkaji hasil pemantauan persidangan perkara dugaan korupsi sewa lahan negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dalam perkara itu, majelis hakim yang dipimpin langsung Bonar Hariandja menvonis bebas terdakwa Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar. Smentara dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti divonis satu tahun penjara.
"Segala sesuatu yang kami peroleh pada saat pemantauan sidang ini akan kami diproses terlebih dahulu," kata Asisten Koordinator KY Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan, Ni Putu Dewi Damayanti.
Ni menyampaikan bilamana hakim dalam memutuskan perkara ditemukan indikasi pelanggaran hakim, maka Komisi Yudisial memastikan bakal memberikan tindakan sesuai aturan dalam internal KY.
KY memantau persidangan kasus tersebut terkait etika hakim dalam mengelolah perkara baik dalam sidang maupun luar sidang. Hakim diminta tetap berpedoman pada KEPPH ( Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). (*)