Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Sebanyak 31 kasus asusila yang diterima unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Bulukumba, Aipda Rosmina, kepada TribunBulukumba.com, Senin (18/12/2017).
"Sebanyak 12 kasus cabul, setubuh lima kasus, dan melarikan perempuan di bawah umur itu 14 kasus," jelas Aipda Rosmina.
Menurut Rosmina, dari sejumlah kasus tersebut, ada beberapa kasus yang tidak sampai pada proses sidik.
Hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya pihak pelapor menarik kembali laporannya.
Baca: Cabuli Tiga Keponakannya, Warga Desa Palambarae Bulukumba Dibekuk Polisi
"Biasa diselesaikan dengan cara dimediasi oleh pihak keluarga atau kepala desa, kemudian bukti yang tidak cukup juga menjadi salah satu penyebab tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidik. seperti kasus cabul, pembuktiannya susah," tutur Rosmina.
Untuk kasus PPA tersebut, lanjut Rosmina, biasanya dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur.
Aipda Rosmina berharap semoga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar pasal perlindungan anak tersebut.(*)