Besok, JPU Bakal Bacakan Tuntutan Hukuman ke Asisten 1 Pemkot Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali mengagendakan persidangan terhadap tiga terdakwa korupsi sewa lahan negara, M Sabri, Rusdin dan Jayanti, Senin (04/12/2017) besok.

Sidang ini bakal digelar dengan agenda pembacaaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar setelah pekan lalu ditunda.

"Rencana besok pembacaan tuntutan sesuai dengan agenda Pengadilan," kata JPU Kamaria kepada Tribun, Senin (04/12/2017).

Dalam sidang pekan lalu, Hakim Pengadilan menunda persidangan lantaran JPU Kejaksaan Negeri Makassar belum siap membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.

Materi tuntutan untuk terdakwa Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga penggarap lahan, Rusdin serta Jayanti masih disusun.

Sabri ditetapkan sebagai tersangka karema diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.

Sementara Jayanti dan Rusdin kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.

Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun.

Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta. Atas kasus itu Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkini