Nilai Penetapan Jen Tang Jadi Tersangka Cacat Hukum, Ini Permintaan Kuasa Hukum

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana praperadilan Jen Tang atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017). Jen Tang praperadilankan Kejaksaan Tinggi Sulselbar atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana praperadilan pengusaha ternama di Sulawesi selatan, Jen Tang enetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah digelar.

Persidangan diadakan di ruang sidang anak Pengandilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017) dengan agenda pembacaan isi gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi sewa lahan Buloa.

Isi gugatan praperadilan Jen Tang dibacakan langsung tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin oleh Zamzam dihadapan hakim tunggal, Harto Pancono.

Zamzam menyampaikan penetapan klienya sebagai tersangka oleh Kejaksaan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum . Termohon dalam hal ini Kejati belum melakukan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka.

"Penegapan oleh Kejati tidak sesuai dengan yang diamanatkan putusan konsititusi. Penetapan seharusnya mimmal dua alat bukti yang sah ," ujar Zamzam.

Zamzam mengaku bahwa klienya tidak terkait dalam proses sewa lahan di Kelurahan Buloa. Tetapi, pkhak yang menyewakan adalah Rusdin dan Jayanti.
"Uang sewa juga diterima oleh Rusdin dan Hayanti selalu penggarap," paparnya.

Ia berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara mengabulkan praperadilan seluruhnya. Meminta agar Kejaksaan selaku termohon menghentikan penyidikan Jen Tang.(*)

Berita Terkini