Lari dari Kejaran KPK, Setya Novanto Dinilai Perlihatkan Perilaku Tak Taat Hukum

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sikap Ketua DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto lari dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik.

Tidak hanya di Jakarta, bahkan sampai di Makassar menjadi perbincangan publik atas kelakuan Setnov. Seperti yang dikemukan lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi.

Setnov menghilang setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak mencerminkan sebagai sosok pejabat.

Baca: Setya Novanto Dikejar KPK, Jubir NH-Aziz: Tidak Ada Pengaruhnya!

"Setnov sebagai pejabat negara mempertontonkan perilaku yang tidak taat hukum," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Kamis (16/11/2017).

Penggiat anti korupsi ini mengemukakan sebagai pejabat negara harusnya memberikan contoh dan keteladanan bukan sebaliknya.

Setnov diminta sebaiknya menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum atas kasus yang tengah menjeratnya. Sebelumnya juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih mencari keberadaan Setya Novanto.

Baca: Kopel Minta KPK Tetapkan Setnov Sebagai DPO

Ia dicari setelah KPK resmimenerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto. Upaya penangkapan dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.

Sudah 11 kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, Novanto kerap tak memenuhi pemanggilan tersebut dengan berbagai alasan.(*)

Berita Terkini