Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi resmi melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Surat itu berupa permohonan mengawasi dan memantau jalanya sidang praperadilan sidang praperadilan Jen Tang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017) besok.
Menurut Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib permintaan pengawasan jalanya sidang guna menjamin proses pradilan tersangka yang bersih dan jauh dari praktik KKN.
"Kami meminta kepada KPK dan KY untuk mengawasi dan memantau jalanya sidang praperadilan tersangka," tuturnya.
Talib mengakatan terpaksa melayangkan surat permintaan kepada kedua lembaga ini karena khawatir sidang ini disusupi saraf kepetingan KKN.
Apalagi baru baru ini, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Rusdin dan Jayanti selaku tersangka korupsi sewa lahan Buloa kepada PT PP.
Jen Tang menggugat Kejati Sulselbar karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi sewa lahan Buloa. Ia menganggap penetapan dirinya tidak sesuai prosedur.
Adapun hakim yang bakal menyidangkan perkara praperadilan tersangka adalah Harto Pancono sebagai hakim tunggal.
Jen Tang ditetapkan tersangka karena diduga turut terlibat bersama dengan dua tersangka lain, Rusdin dan Jayanti tanpa hak menguasai tanah negara yang seolah olah sebagai miliknya.
Sehingga PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) terpaksa mengeluarkan biaya Rp 500 juta untuk biaya sewa tanah.
"Dana tersebut kemudian diduga diterima oleh Tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asul usulnya," tutur Kasi Penkum Kejati, Salahuddin.
Penetapan SA alias JT selaku tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port.
Tujuanya untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut. Kejati Sulsel berjanji akan segera melakukan langkah-langkah pengamanan asset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut.
Guna pengungkapan perkara ini, Kejati Sulsel akan menerapkan strategi follow the money melalui kerja sama dengan instansi terkat, serta mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka koordinasi penegakan hukum.(*)