Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri kembali molor dari jadwal sidang.
Sabri dan dua terdakwa lainya, Rusdin serta Jayanti yang hadir di Pengadilan Negeri Makassar sejak pukul 11.00 Wita, namun hingga pukul 16.00 Wita, sidang belum dimulai.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir di ruang persidangan. Molornya persidangan belum diketahui. Namun informasi yang diperoleh Tribun, hakim yang sidang perkara ini sedang sibuk.
Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Kamaria bahwa ketiga terdakwa akan saling bersaksi di Pengadilan.
"Hari ini akan diagendakan persidanganya," kata Kamaria.
Sabri ditetapkan sebagai terdakwa karena disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota.
Ia memediasi proses sewa lahan tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.(*)