Bupati Takalar Tersangka

Penyidik Kejati Mulai Rampungkan Berkas Bupati Takalar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat resmi menahan Bupati Takalar; Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mulai merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.

Burhanuddin ditetapkan sebagai tesangka karena diduga ikut terlibat kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, tahun 2015.

"Sementara penyidik masih menyusun dan berusaha merampungkan berkas penyidikannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.

Salahuddin memaparkan, setelah berkas rampung, selanjutnya diserahkan ke Jaksa penuntutan untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Bupati Takalar saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Makassar. Ia ditahan pasca ditetapkanya sebagai tersangka. (*)

Berita Terkini