Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Enrekang akan digelar serentak pada 29 November 2017.
Sebanyak 55 desa dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang bakal menyelenggarakan Pilkades 2017.
Menariknya, dalam penyelenggaraan Pilkades tersebut tidak diperkenankan adanya calon tunggal atau kotak kosong.
Hal itu disampaikan Kabid Ekonomi dan Pengelolaan SDA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang, Erik kepada TribunEnrekang.com, Selasa (7/11/2017).
Baca: Akhir November, Wabup Enrekang Deklarasi, Tantang Muslimin Bando di Pilkada 2018
Menurut Erik, ketentuan tersebut tercantum dalam dalam Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan pelantikan dan Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Desa.
"Iya memang untuk Pilkades di Enrekang tidak boleh ada calon tunggal sesuai aturan yang ada," kata Erik.
Ia menjelaskan, jika ada desa yang hanya memiliki calon tunggal maka akan diberi Pilkades akan diundur selama 20 hari.
Itu dimaksudkan untuk memberi ruang bagi calon lain untuk maju bertarung di Pilkades.
Baca: Wabup Enrekang Optimis Diusung Lima Partai di Pilkada 2018
Namun, jika dalam 20 hari belum juga ada kandidat penantang, maka Pilkades akan diundur hingga penyelenggaraan Pilkades serentak berikutnya.
"Itu berdasarkan aturan yang ada, tapi saya rasa di Enrekang ini tak akan ada calon lawan kotak kosong lantaran partisipasi masyarakat sangat tinggi," ujarnya.