Ih Takut! Begini Cara Pemerintah Menghukum Mereka yang Tak Mau Registrasi Ulang Kartu SIM HP-nya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Registrasi kartu SIM prabayar.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza.

Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau SMSĀ keluar.

Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan menerima maupun mengirim SMS.

Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor diblokir.

Apakah turis atau orang asing juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang asing juga harus mendaftar nomor SIM.

"Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai," jelas Noor Iza.

Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(mehulika sitepu)

Berita ini sebelumnya ditayangkan pada BBC Indonesia berjudul 'Registrasi kartu prabayar tembus 47 juta, apa yang perlu Anda ketahui?'.

Berita Terkini