Pemilik Kartu Seluler Wajib Registrasi Ulang, Begini Kata Sekda Sidrap

Penulis: Amiruddin
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Sidrap Sudirman Bungi

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi, menganggap kewajiban registrasi ulang kartu operator seluler sangat penting.

Hal tersebut menurut Sudirman Bungi, sebagai cara yang tepat agar pengguna telepon seluler lebih bijak dalam menggunakan alat komunikasi.

"Saya kira kewajiban registrasi ulang bagi pengguna kartu operator seluler itu sangat penting. Secara tidak langsung ini bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana melalui telepon seluler," kata Sudirman Bungi, kepada TribunSidrap.com, Kamis (02/11/2017).

Sudirman telah melakukan registrasi ulang kartu operator selulernya.

Baca: Tak Seram Amat Kok! Ini Sanksi Bagi Pelanggan Yang Tak Registrasi Ulang Kartu Seluler

"Saya sudah melakukan registrasi ulang kartu seluler, dan sangat mudah karena sekadar memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK)," ujarnya.

Sekadar diketahui, pemilik kartu operator seluler wajib melakukan registrasi ulang, dengan memasukkan NIK dan nomor KK, mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.(*)

Berita Terkini