TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia memberi batas waktu hingga 28 Februari 2018 kepada pengguna kartu seluler melakukan registrasi ulang ke operator masing-masing dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Baca: Ditanya Tentang Penutupan Alexis, Ini Jawaban Mengejutkan Wapres Jusuf Kalla
Baca: 1 November - Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Masih Dicari Netizen, Ini Jawabannya Ya
Bagi konsumen kartu seluler yang tidak mengindahkan batas waktu ini, ada sanksi menanti.
Kementerian Kominfo telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.
Baca: TERPOPULER: Waspada Hoax, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Soal Registrasi Ulang Kartu SIM
Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari Tadi, MU Sempurna, Chelsea Dipermak Roma!
Sanksinya berupa blokir secara bertahap. Dimulai dari blokir mengirim atau menerima pesan masuk. Kalau belum registrasi ulang juga, sanksinya naik menjadi blokir panggilan keluar dan panggilan masuk.
Jika masih membandel, blokir berupa penggunaan paket data. Terakhir, sanksinya adalah pemblokiran total kartu seluler.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.