TRIBUN-TIMUR.COM -Diduga mengalami Pailit, utang pituang. Salah satu aset berupa bangunan dua tingkat milik Litha & Co di Jl Gunung Merapi, dieksekusi Pengadilan, Senin (30/10/2017) pagi.
Proses eksekusi dilakukan oleh pihak juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan dibantu Polsek Ujung Pandang dan Polrestabes Makassar.
Tapi, dalam proses eksekusi tersebut sempat terjadi bentrokan, antara massa dari Perusahaan Transportasi Litha & Co dengan pihak kepolisian dilokasi itu.
Kapolsek Ujung Pandang Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Basuki mengaku, pada bentrokan tersebut 30 orang dari massa tergugat, kemudian diamankan.
"Mereka kami amankan, karena telah menghalang juru sita saat membaca putusan eksekusi, tapi para massa telah kami amankan," kata Wahyu dilokasi.
Polisi dan juru PN Makassar sempat melakukan negosiasi dengan massa yang menutup akses jalan, tapi massa itu menolak dan lalu terjadi bentrok.
Diketahui, proses eksekusi ini dilakukan setelah tergugat Litha & Co alami Pailit, itu diduga karena peminjaman disalah satu Bank tidak dilunasi tergugat.
Diketahui, proses eksekusi terjadi di sebuah bangunan bertingkat dua di Jl Gunung Merapi, tepatnya disamping RM Ati Raja, atau depan kantor Litha & CO.
"Jelasnya pihak tergugat atau dari litha ini alami pailit, juru sita PN Makassar membacakan putusan dan dilakukan eksekusi," jelas Kompol Wahyu. (*)